MOSKOW — Kantor Kejaksaan Anti-Terorisme Nasional (PNAT) Prancis mengumumkan dibukanya penyelidikan terhadap kejahatan perang dan penyiksaan yang dilakukan Israel terhadap aktivis Global Sumud Flotilla (GSF), di mana terdapat warga negara Prancis, menurut laporan BFMTV, Jumat (5/6).
Konvoi pelayaran yang membawa bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza tersebut berlayar dari Barcelona, Spanyol, pada 15 April.
Namun, pada 18 Mei, GSF melaporkan flotilla tersebut telah dikepung dan dicegat secara paksa oleh kapal perang zionis Israel di perairan internasional, sekitar 250 mil laut dari pesisir Gaza. Semua peserta flotilla ditangkap, meski kemudian dilepas dan dideportasi dari Israel.
Perdana Menteri (PM) Prancis Sebastien Lecornu pada Selasa (26/5) mengatakan pemerintahannya akan membawa isu tersebut kepada pengadilan.
Kemudian, pada Jumat (29/5), Menteri Luar Negeri (Menlu) Prancis Jean-Noel Barrot memastikan Pemerintah Prancis telah mengajukan laporan ke kantor kejaksaan Paris setelah laporan penyiksaan aktivis Prancis oleh Israel mencuat.
Adapun pejabat keamanan nasional rezim zionis Israel, Itamar Ben-Gvir, menyiarkan sebuah video pada 20 Mei yang menunjukkan pasukan zionis memaksa seluruh aktivis yang mereka tangkap bersujud dalam posisi terikat.
GSF kemudian melaporkan kasus 30 patah tulang yang diderita para peserta pelayaran, di samping menuding pasukan zionis melakukan pelecehan seksual terhadap peserta lainnya.
Menlu Barrot pun memastikan bahwa Itamar Ben-Gvir telah dilarang memasuki wilayah Prancis. [jar/ant]






