Beranda / Umum / Terindikasi Judol Berkedok Prediction Market, Komdigi Blokir Polymarket

Terindikasi Judol Berkedok Prediction Market, Komdigi Blokir Polymarket

JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memutus akses situs www.polymarket.com karena termasuk judi online (judol). Komdigi sedang menelusuri seluruh akun media sosial yang terafiliasi dengan Polymarket.

“Ini guna dilakukan pembatasan dan pemblokiran akses secara komprehensif di berbagai platform,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar dalam keterangan pers di Jakarta pada Sabtu (23/5/2026).

Dia menyampaikan, platform yang memfasilitasi taruhan berbasis uang atas suatu hasil atau kejadian tertentu tetap dikategorikan sebagai judol. Walau situs itu dikemas dengan prediction market di antaranya menggunakan teknologi blockchain maupun aset kripto, namun praktiknya mengandung judi.

“Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Alexander.

Sebagai langkah perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda dan pengguna ruang digital nasional, kata dia, Komdigi melakukan pemblokiran akses terhadap platform Polymarket dan layanan sejenis yang terindikasi memfasilitasi praktik judol. “Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia,” ucap Alexander.

Menurut dia, tindakan pemutusan akses sejalan dengan yurisdiksi global. Sejumlah negara menerapkan tindakan serupa terhadap Polymarket maupun platform prediction market karena dinilai menyerupai praktik perjudian online.

Alexander menyebut, Singapura, Brasil, dan India telah melakukan pemblokiran resmi terhadap Polymarket. Sementara Taiwan, Thailand, China, dan Jepang juga menerapkan pembatasan akses sesuai ketentuan hukum nasional masing-masing.

“Komdigi mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses maupun terlibat dalam aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital, termasuk yang menggunakan instrumen aset kripto, karena berpotensi menimbulkan kerugian finansial serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Alexander. [wi/rep]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak ada postingan yang ditemukan