Beranda / Umum / Berantas Judi Online, Kemendagri dan Komdigi Perkuat Sinergi

Berantas Judi Online, Kemendagri dan Komdigi Perkuat Sinergi

JAKARTA — Pemerintah memperkuat pemberantasan kasus judi online yang kian masif. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) pun menerima audiensi Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membahas operasi pengawasan siber dan perlindungan identitas petugas investigasi digital.

Kepada tamuanya Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menjelaskan, kolaborasi lintas kementerian menjadi kunci penting dalam menghadapi tantangan transformasi digital. Langkah itu sekaligus menjaga keamanan ruang digital nasional.

“Dukcapil siap mendukung berbagai kebutuhan strategis pemerintah, termasuk yang berkaitan dengan pengawasan ruang digital,” ujar Teguhdidampingi Direktur PIAK Muhammad Nuh Al Azhar dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Dirjen Alexander Sabar menjelaskan, pola operasional situs judi online kini semakin berkembang dan sulit ditelusuri. Menrut dia, banyak situs menyembunyikan informasi rekening dan identitas transaksi sehingga petugas harus masuk langsung ke dalam sistem permainan untuk memperoleh data yang dibutuhkan.

“Sekarang petugas harus login, masuk ke sistem, bahkan berinteraksi langsung untuk mendapatkan informasi rekening maupun pola transaksi. Ini membutuhkan perlindungan identitas yang kuat,” jelas Alexander.

Dia menyebut, mengacu pada laporan resmi pengawasan ruang digital, transaksi judi online pada kuartal pertama tahun 2026 meningkat hingga 70 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Alexander menyatakan, kondisi itu menjadi alarm serius bagi pemerintah.

Menjawab kebutuhan tersebut, Teguh menjelaskan, mekanisme penerbitan KTP elektronik khusus bagi petugas tertentu telah memiliki dasar hukum yang jelas. Di antaranya, melalui Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 63 Tahun 2016 tentang Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Petugas Khusus.

“Prinsipnya kami siap mendukung sepanjang sesuai koridor hukum. Nantinya akan ada mekanisme dan penugasan resmi untuk memastikan perlindungan identitas petugas berjalan sesuai aturan,” jelas Teguh.

Direktur PIAK Ditjen Dukcapil, Muhammad Nuh Al Azhar menambahkan, perlindungan identitas petugas investigasi digital bukan hanya soal keamanan, tetapi juga bagian dari pembangunan ekosistem digital yang sehat. “Kita harus memastikan bahwa petugas yang bekerja di garis depan pengawasan ruang digital memiliki perlindungan identitas yang memadai,” kata Nuh. [dn/rep]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak ada postingan yang ditemukan