Beranda / Umum / Viral Bos Mitra SPPG Joget-Joget Hingga Dapur Ditutup Sementara, Ini Penjelasan BGN

Viral Bos Mitra SPPG Joget-Joget Hingga Dapur Ditutup Sementara, Ini Penjelasan BGN

BANDUNG BARAT — Aksi joget-joget dengan latar dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan menyebut mendapatkan Rp6 juta per hari di media sosial yang dilakukan Hendrik Irawan, seorang mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) viral di media sosial. Badan Gizi Nasional (BGN) pun memberi penjelasan.

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Regional Bandung, Ramzi menjelaskan, pendapatan Rp6 juta seperti yang disebutkan Hendrik Irawan bukanlah keuntungan. Melainkan insentif yang diatur untuk mitra MBG sesuai yang tercantum dalam petunjuk teknis.

“Insentif yang diberikan BGN itu sebagai bentuk apresiasi dalam hal ini sewa bangunan dan peralatan, itu memang diatur dalam petunjuk teknis, tapi itu bukan keuntungan ya,” kata Ramzi saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2026).

Ramzi menjelaskan, insentif dan keuntungan merupakan dua hal yang berbeda. Insentif itu penghasil yang diberikan BGN kepada mitra MBG sebagi biaya sewa tempat dan peralatan dapur. Dengan adanya insentif itu, mitra MBG dilarang mengambil keuntungan dari biaya belanja bahan baku untuk menu makanan yang sudah ditentukan.

BGN menentukan pagu anggaran untu satu menu MBG sebesar Rp15.000 dengan rinciannya mencakup bahan baku makanan sebesar Rp8.000 untuk porsi kecil dan Rp10.000 untuk porsi besar. Biaya operasional seperti gaji dan energi sebesar Rp3.000, serta sewa alat dan fasilitas dapur sebesar Rp2.000.

Nah untuk keuntungan, mitra atau yayasan tidak diperkenankan mendapatkan keuntungan dari selisih harga baik dari bahan baku yang Rp10.000 maupun yang Rp8.000,” ujar Ramzi.

BGN sudah melakukan pengecekan langsung terhadap SPPG Pangauban di Kampung Cibodas, RT 02/08, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, KBB yang dikelola Hendrik Irawan setelah viral di media sosial. Hasilnya, BGN memberikan sanksi terhadap SPPG tersebut.

BGN menilai aksi joget-joget hingga pamer pendapatan Rp6 juta per hari melanggar asas kepatutan di tengah kondisi ekonomi masyarakat.

“Terkait aksi yang bersangkutan, ini sebenarnya lebih ke persoalan personal yang bersangkutan, soal moral personal,” tegas Ramzi.

BGN menemukan adanya pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh mitra tersebut lantaran tidak mengindahkan aturan pengelolaan limbah dapur SPPG Atas temuan itu, BGN melakukan sanksi atas pelanggaran lingkungan tersebut dengan melakukan suspended atau penangguhan operasional dapur SPPG.

“Terkait di-suspended, dari hasil inspeksi yang dilakukan oleh direktur tawas, diketahui bahwa IPAL-nya belum memadai. Maka diambil keputusan untuk di-suspend,” ungkap Ramzi.

Penutupan operasional dapur SPPG ini akan berlangsung selama mitra MBG menindaklanjuti atas temuan pelanggaran lingkungan berupa penyelesaian IPAL di dapur SPPG tersebut.

“Kalau terkait dengan IPAL, biasanya sepanjang IPAL-nya belum terselesaikan biasanya belum dicabut. Untuk mencabut suspend, biasanya ada permohonan dari mitra dengan bukti-bukti bahwa hasil temuan itu sudah ditindaklanjuti,” kata Ramzi. [dn/rep]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak ada postingan yang ditemukan