Bagaimana Nasib Keabsahan Pencalonan Gibran Setelah Putusan MA, Ini Pendapat Mahfud MD

JAKARTA — Putusan Mahkamah Agung yang tak mengakui surat keterangan sekolah Gibran Rakabuming Raka menuai polemik baru. Polemik itu menyangkut apakah putusan tersebut berlaku surut atau hanya bersikap ke depan.

Pakar hukum tata negara Mahfud MD lewat kicauannya, Sabtu, ikut angkat bicara dalam polemik tersebut. Ia pun mengakui pascavonis MA tentang Suket Gibran ada yang bilang vonis itu berlaku ke depan (prospektif) dan ada yang berpendapat berlaku surut (retroaktif).

“Kalau berlaku prospektif atau ex-nunc istilah yang dipakai dalam vonis adalah ‘dibatalkan’ atau MA ‘membatalkan’ artinya berlaku prospektif,” ujar mantan Menko Polhukam tersebut.

Sementara kalau berlaku retroaktif atau ex-tunc yang artinya berlaku surut (retroaktif) diksi amar putusan MA berbunyi ‘batal’ (bukan membatalkan).

Adapun MA, kata Mahfud, menyatakan ‘batal’ artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah.

“Vonis MA terkait Suket Gibran menyatakan ‘batal’, bukan ‘membatalkan’. Ia adalah ex-tunc artinya berlaku retroaktif dan Suket itu dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya dianggap tidak sah sejak awal,” ujar Mahfud.

Gibran Rakabuming Raka menggunakan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan setingkat SMA dari kementerian terkait saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada Pilkada 2020. Suket ini juga yang didasarkan untuk pencalonan menjadi Wakil Presiden pada 2024. 

Putusan MA

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kasasi terkait pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan sekolah menegah atas (SMA) Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, yang diajukan oleh pengacara Subhan Palal.

Dikutip dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id di Jakarta, Jumat, putusan kasasi dengan nomor 742 K/TUN/2026 tersebut diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Yulius serta hakim anggota masing-masing Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto pada 30 Oktober 2026.

“Kabul. kabul kasasi, batas putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian kutipan amar putusan MA pada perkara Suket Penyertaan Pendidikan Gibran seperti dilansir dari laman kepaniteraan MA.

Adapun, kasasi itu diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan nomor perkara pengadilan 62/G/2026/PTUN.JKT, jenis perkara tata usaha negara (TUN), diterima oleh MA pada 23 September 2026.

Permohonan tersebut diregistrasi pada 8 Oktober 2026, dan tanggal distribusi 30 Oktober 2026. Termohon dalam perkara tersebut, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, cq Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,

Pengertian kata “kabul” dalam putusan tingkat kasasi itu berarti permohonan yang diajukan pemohon dikabulkan oleh MA.

Dengan demikian, putusan pengadilan tingkat sebelumnya (judex facti) dibatalkan dan MA dapat memutus sendiri perkara tersebut atau memberi petunjuk untuk pemeriksaan ulang oleh pengadilan yang berwenang.

Perkara ijazah Gibran sebelumnya juga digugat oleh adovokat Denny Indrayana ke MK. Dalam putusannya MK menyatakan belum menemukan bukti kuat adanya ijazah SMA (maupun setingkat) milik Gibran. Kendati demikian MK tak bisa memakzulkan Gibran karena memang di luar dari kewenangannya. MK menyerahkan institusi terkait lainnya.

Dalam kesempatan terpisah Denny mencabut gugatan di PTUN. Salah satu alasan Denny mencabut gugatan itu karena khawatir putusan PTUN malah berpotensi dijadikan dasar untuk menihilkan putusan MK.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengaku telah menyiapkan seluruh dokumen dan siap untuk buka-bukaan untuk menghadapi sidang pembuktian dalam perkara yang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal gugatan perkara surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan dirinya.

Gibran menyampaikan pihaknya siap membuka dokumen yang dimiliki dalam proses persidangan. Namun, dia menyayangkan salah satu penggugat justru memutuskan mencabut gugatannya.

“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian. Dan kami juga siap untuk buka-bukaan,” kata Gibran seusai melaksanakan shalat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jelambar, Grogol, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).

Gibran mengaku menghormati keputusan penggugat yang mencabut gugatan tersebut. Dia menegaskan, proses hukum selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada majelis haki

“Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mundur,” ujarnya. [wi/rep]

Related Posts

Ketua KPK Bakal Babak Belur Gara-gara Nusron

SAYA sering bilang, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid itu orang sakti. Ilmu para kiai menjadi amalan hariannya. Dua kali dipanggil KPK, dia cuek bebek. Nah, sekarang bukti kesaktian mantan santri ini,…

Sidang Kasus Kuota Haji, BPK tidak Temukan Aliran Dana kepada Yaqut

JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak menemukan aliran dana kepada eks menteri agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. BPK menyebut…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

SPORT

Veda Puji Honda Team Asia Usai Kibarkan Merah Putih di GP Malaysia

  • By Admin
  • November 1, 2026
  • 14 views
Veda Puji Honda Team Asia Usai Kibarkan Merah Putih di GP Malaysia

Pemprov DKI Jakarta Minta Jakpro Evaluasi Rumput JIS

  • By Admin
  • October 27, 2026
  • 18 views
Pemprov DKI Jakarta Minta Jakpro Evaluasi Rumput JIS