JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak menemukan aliran dana kepada eks menteri agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. BPK menyebut aliran uang itu ditemukan ke sejumlah pegawai Kementerian Agama (Kemenag).
Hal itu terungkap dalam sidang kasus kuota haji yang menjerat Yaqut Dkk pada Selasa (27/10/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa KPK menghadirkan 4 orang saksi ahli yang merupakan Auditor Forensik BPK selaku tim pemeriksaan penghitung kerugian negara di kasus kuota haji.
Mereka adalah Muhamad Ramadhani (Kepala Bidang Konsultasi Hukum Keuangan Negara), Jamaluddin Effendi Wibowo, (Kasubdit Investigasi Keuangan Negara Pusat II), Muhammad Abdurrahman, (Plt Kasubdit Investigasi Keuangan Negara Tingkat I), dan Dwi Ari Kurniawan (Kasubdit Forensik Digital).
Mereka dimintai keterangan untuk empat terdakwa, yakni Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Saksi ahli BPK memaparkan nilai dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024. Untuk 2023, ahli menyebut Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, Isfah Abidal Aziz, dan Ridwan Kurniawan menerima pembagian uang yang dikaitkan dengan fee percepatan kuota haji khusus tambahan senilai 1.467.000 dolar AS atau setara Rp 22.379.085.000, ditambah Rp 300 juta.
Dengan demikian, total nilai fee percepatan yang dipaparkan untuk 2023 mencapai Rp 22.679.085.000, berdasarkan kurs yang digunakan dalam paparan ahli.
Adapun untuk 2024, ahli menyebut pegawai Kemenag, asosiasi PIHK, dan pihak-pihak terkait memperoleh pembagian fee percepatan atas pengisian kuota haji khusus tambahan.
Nilai yang diungkap meliputi 7.395.200 dolar AS atau setara Rp 117.176.944.000, 16 juta riyal Saudi atau setara Rp 67.520.000, serta Rp 3.993.600.000. Total nilai fee percepatan pada 2024 tersebut mencapai Rp 121.238.064.000
Atas keterangan saksi, Yaqut mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk mengkonstruksikan dugaan memperkaya diri dalam perkara ini. Sebab pihak saksi ahli dan BPK tak mengurai aliran uang haram kepadanya dari kasus kuota haji.
“Satu hal yang saya catat, bahwa BPK sendiri menyatakan bahwa tidak ada satu sen pun aliran dana kepada saya. Nanti kita uji apa dasar hukum yang kemudian menyatakan ada penyimpangan,” kata Gus Yaqut di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
Yaqut menyatakan ada sejumlah pasal yang telah dibahas dalam persidangan. Tetapi masih ada ketentuan lain yang menurutnya perlu didalami.
“Kita lihat pasalnya tadi disebutkan ada Pasal 8 dan Pasal 64. Ada satu pasal yang kelewat saya kira yang belum dibahas, nanti kita akan coba bahas,” ujar Yaqut.
Diketahui, eks menag Yaqut Cholil Qoumas yang merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024. Perbuatan tersebut didakwa dilakukan bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba. [wi/rep]





